Produk Dengan Sertifikasi Halal MUI Sebagai Tren Bisnis Di Indonesia ??
Di Indonesia, produk bersertifikat halal naik tajam hingga hampir 200.000 pada tahun lalu, dan tak hanya makanan, namun juga kulkas dan sarung ponsel. Apakah ini semata tren bisnis atau kapitalisasi agama?
Sekitar tiga dekade lalu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetik Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI) dibentuk untuk menenangkan masyarakat yang resah akibat rumor lemak babi pada sejumlah produk makanan.
Seiring waktu berjalan, apa yang diperiksa badan MUI itu tidak hanya sekadar makanan dan minuman, tapi produk-produk lain seperti pakaian, detergen, alat masak, bahkan barang elektronik.
Irma, warga Cianjur, Jawa Barat, adalah seorang pemilik kulkas berlogo halal.
Produk halal: Demi kepentingan syariah atau rupiah?
Ia mengatakan baru tahu kulkas itu berlogo halal saat barang itu dikirim dari toko ke kediamannya.
"Baru sadar setelah dikirim, baru ngeh aja kok ada logo halalnya. Kayak makanan aja... Sama keluarga ngakak aja," ujarnya.
Menurut Irma, tidak penting jika barang elektronik bersertifikat halal. Baginya yang harus bersertifikat halal adalah makanan, minuman, juga barang-barang lain yang dikonsumsi seperti kosmetik.
Lalu, apa yang membedakan kulkas halal dengan kulkas pada umumnya?
Hak atas fotoSHARPImage captionTahun lalu, peluncuran lemari pendingin bersertifikat halal menarik perhatian masyarakat.
"Saya juga nggak tahu kalau merek lain prosesnya seperti apa, bahan bakunya seperti apa. Cuma kalau kita memang sudah mengajukan ke MUI, 'boleh deh punya saya disertifikasi', dicek apakah memungkinkan atau tidak (mendapat sertifikat halal)," kata Asisten Manajer Strategi Produksi PT Sharp Electronics Indonesia, Afka Adhitya.
Afka mengatakan kulkas itu disebut halal karena semua bahan baku juga proses produksinya memenuhi syarat halal dari MUI.
Selain kulkas, perusahaan tersebut juga membuat microwave oven halal.
Menurut Afka, produk halal tersebut dipasarkan untuk menyediakan rasa aman dan nyaman di masyarakat.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati, mengatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan barang elektronik untuk mendapat sertifikasi halal. Namun, LPPOM MUI juga tidak bisa menolak permintaan sertifikasi tersebut
.
Hak atas fotoBBC/CALLISTASIA WIJAYAImage captionWakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati, mengatakan tidak ada ketentuan yang mengharuskan barang elektronik untuk mendapat sertifikasi halal.
Meski begitu, Sumunar mengatakan, analisis terhadap halal atau tidaknya kulkas bisa dilakukan karena ada bagian kulkas yang berpotensi bersentuhan dengan makanan yang disimpan.
"Ada bahan dari kulkas itu yang berasal dari plastik, yang mana ada potensi pembuatan plastik itu menggunakan emulsifier yang bisa berasal dari yang tidak halal," ujarnya.
Sumunar menilai apa yang dilakukan produsen itu bertujuan untuk meningkatkan value-added dari produknya.
Di sisi lain, pengamat Islam moderat Neng Dara Affiah, yang juga dosen sosiologi di Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, mengkritik sertifikasi halal untuk produk-produk non makanan dan minuman.
"Itu nggak bisa, itu namanya kapitalisasi agama itu. Nggak bisa ditolerir itu," ujarnya.
"Buat apa lemari es dilabeli halal? Memang ada orang yang mau makan lemari es?"
Produk apa saja yang wajib sertifikat halal?
Jika sebelumnya perusahaan dapat secara sukarela mengajukan sertifikasi halal untuk menambah nilai tambah produk, mulai 17 Oktober 2019, proses sertifikasi menjadi wajib.
Hak atas fotoANTARA FOTOImage captionSertifikasi halal dapat meningkatkan value added sebuah produk.
Peraturan Presiden mengenai Jaminan Produk Halal (PP JPH), yang ditandatangani presiden pada April tahun ini, mengatur setiap produk yang masuk, beredar, diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang berasal dari bahan yang haram.
PP itu merupakan turunan Undang-Undang No. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mengatur bahwa produk yang dimaksud adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan :
makanan, minuman, dan obat,
kosmetik,
produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik,dan barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Wijayanto Samirin, menjelaskan peraturan tersebut mencakup restoran juga jasa katering.
Sementara, kata Wijayanto, 'barang gunaan' mencakup baju, sepatu, tas, yang mengandung unsur hewan, misalnya bulu, kulit, dan tulang.
"Jadi kalau ada kulkas yang disertifikasi halal, sebenarnya salah kaprah," kata Wijayanto.
Buat apa lemari es dilabeli halal? Memang ada orang yang mau makan lemari es?Neng Dara Affiah , Pengamat Islam moderat
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Sukoso, mengatakan hal senada.
"Contoh handphone sarungnya dari kulit, ya sarungnya itu disertifikasi, bukan HP-nya," ujarnya.
Meski begitu, apa yang dimaksud dengan 'barang gunaan' tidak dirinci dalam UU maupun PP JPH dan berpotensi ditafsirkan secara luas.
Menurut MUI, semua barang yang digunakan manusia mempunya potensi tidak halal.
"Belum tentu produk yang tidak mengandung babi secara nyata bisa dinyatakan halal," ujar wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati.
Contoh handphone sarungnya dari kulit, ya sarungnya itu disertifikasi, bukan HP-nya.Sukoso, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
Ia mengatakan air mineral dalam kemasan, misalnya, punya potensi tidak halal.
"Air minum bening pasti disaring. Bahan filtrasinya kemungkinan menggunakan arang aktif, yang bisa dibuat dari tulang, tempurung kelapa, atau kayu," ujarnya.
MUI, ujarnya, memastikan tulang yang digunakan tidak berasal dari babi atau sapi yang disembelih dengan cara yang tidak halal.
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage caption'Air mineral juga punya potensi tidak halal'
Produk lain, misalnya pelembut baju, juga punya potensi mengandung bahan yang tidak halal, ujar Sumunar.
Maka itu, ujarnya, pengaturan mengenai barang gunaan perlu diatur lebih lanjut agar tidak terlalu luas.
Bagaimana dengan barang tidak halal?
Kantor Wakil Presiden, yang terlibat dalam pembuatan PP JPH, menjamin produk yang tidak halal dan tidak lolos sertifikasi halal tetap bisa dipasarkan.
"Tetap boleh dipasarkan di Indonesia, dengan mencantumkan logo atau simbol tertentu. Kita menghindari terminologi 'haram' dan 'tidak halal' di sini. Logo atau simbol saat ini sedang dalam proses finalisasi," ujar Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan, Wijayanto Samirin.
Pengamat Islam Moderat, Neng Dara Affiah, mengatakan pelabelan seperti tersebut membuat segregasi masyarakat, khususnya antara umat Islam dan non Islam.
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionProduk yang tidak halal dan tidak lolos sertifikasi halal tetap bisa dipasarkan.
"Ini akan menimbulkan segregasi kelompok yang tidak dominan," ujarnya.
"Negeri ini kan bukan semua muslim, negeri ini bukan negara Islam juga."
Hak atas fotoANTARA FOTOImage captionKepala BPJPH Sukoso mengatakan peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap.
Pernyataan tersebut dibantah oleh Staf Khusus Wakil Presiden, Wijayanto Samirin.
"Yang memikirkan PP dan turunannya adalah orang-orang rasional, yang ingin memastikan ketentuan baru ini tidak menimbulkan segregasi sosial atau hambatan berusaha," ujarnya.
Negeri ini kan bukan semua muslim, negeri ini bukan negara Islam juga.Neng Dara Affiah, Pengamat Muslim moderat
"Konsepnya halalan toyyiban, produk yang sehat tentunya mendatangkan manfaat bagi semua," katanya.
Kepala BPJPH Sukoso mengatakan peraturan ini akan diberlakukan secara bertahap.
Untuk makanan dan minuman diberi waktu untuk dibina memenuhi standar Halal selama lima tahun dihitung dari tahun ini
.
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionRestoran dan rumah makan juga harus memiliki sertifikasi halal.
Untuk produk selain makanan dan minuman, BPJPH masih mendiskusikan tahapan penerapannya dengan sejumlah menteri terkait.
"Jangan diartikan 17 Oktober 2019...bim salabim bersertifikat halal semua. Jadi diberi tahapan waktu," ujarnya.
Lantas bagaimana jika ada pengusaha yang menolak melakukan sertifikasi halal hingga tenggat waktu yang diberikan?
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage caption'Karena masyarakat Indonesia mulai concern dengan sertifikasi halal, nanti produk-produk yang sudah lolos sertifikasi akan mempunya posisi tawar di pasar yang lebih tinggi'
Menurut Wijayanto Samirin, yang akhirnya bekerja adalah mekanisme pasar
"Karena masyarakat Indonesia mulai concern dengan sertifikasi halal, nanti produk-produk yang sudah lolos sertifikasi akan mempunya posisi tawar di pasar yang lebih tinggi," ujarnya.
Siapa berwenang tentukan Halal/Haram?
Jika sebelumnya sertifikasi halal dilakukan melalui satu pintu, yakni LPPOM MUI, kedepannya proses sertifikasi dikelola melalui BPJPH di bawah Kementerian Agama.
Proses analisis kandungan suatu produk, nantinya bisa dilakukan oleh badan di luar MUI, seperti universitas dan yayasan yang mendapat akreditasi MUI
.
Hak atas fotoANTARA FOTO/FB ANGGOROImage captionJika sebelunya sertifikasi halal dilakukan melalui satu pintu, yakni LPPOM MUI, kedepannya proses sertifikasi dikelola melalui BPJPH di bawah Kementerian Agama.
Meski begitu, produk tersebut tetap harus mendapatkan fatwa halal dari MUI.
Wakil Direktur LPPOM MUI, Sumunar Jati, mengatakan saat ini biaya sertifikasi halal bervariasi sesuai kerumitan pemeriksaan kandungan produk.
Biaya yang paling tinggi, katanya, bisa mencapai Rp 5 juta untuk satu produk barang. Sertifikasi itu harus diperbarui tiap dua tahun.
Saat ini, BPJPH masih menyusun biaya yang akan ditetapkan untuk sertifikasi wajib.
Hak atas fotoANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARIImage captionPresiden Joko Widodo menyampaikan keterangan usai meresmikan Halal Park di kawasan Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Selasa (16/04)
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI), Rachmat Hidayat, mengatakan perusahaan-perusahaan besar memang kebanyakan sudah melakukan sertifikasi halal.
Namun, kata Rachmat, berjuta-juta pengusaha masuk kategori kecil dan menengah, dan mereka belum memiliki sertifikat halal.
"Concern-nya adalah di biaya dan proses," ujar Rachmat.
Para pengusaha, kata Rachmat, juga khawatir dengan adanya potensi sweeping terhadap produk yang tidak berlabel halal, meski dari segi regulasi mereka akan diberi waktu transisi.
Konsepnya halalan toyyiban, produk yang sehat tentunya mendatangkan manfaat bagi semuaWijayanto Samirin, Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan
Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja mengatakan para pengusaha masih menunggu Peraturan Menteri Agama yang akan mengatur teknis pelaksaan regulasi jaminan produk halal.
Ia berharap regulasi ini tidak membebani para pengusaha.
"The fact bahwa kita mau mengembangkan industri halal adalah hal yang baik. Tapi itu bukan berarti bahwa semua produk harus menjadi halal. Itu tergantung jenis produknya apa," kata Shinta.
Hak atas fotoANTARA FOTOImage caption"Yang jelas, akan diupayakan agar biaya sertifikasi, terutama untuk UMKM, tidak memberatkan," ujar Staf Khusus Wakil Presiden Bidang Ekonomi dan Keuangan Wijayanto Samirin.
"Jangan kemudian menjadi hambatan untuk pengusaha yang mau berinvestasi lebih lanjut...Ini harus diatur," katanya.
Staf Khusus Wakil Presiden, Wijayanto Samirin, mengatakan pemerintah akan mengupayakan agar biaya sertifikasi, terutama untuk UMKM, tidak memberatkan.
Pemerintah, tambahnya, juga akan menyiapkan antisipasi terhadap aksi-aksi sweeping produk tidak halal.
Hak atas fotoGETTY IMAGESImage captionPengamat Islam moderat, Neng Dara Affiah, berujar sertifikasi sebetulnya tidak diperlukan.
Pengamat Islam moderat, Neng Dara Affiah, berujar sertifikasi sebetulnya tidak diperlukan.
Menurutnya, setiap perusahaan hanya perlu memberi informasi terkait apa yang terkandung dalam makanan, juga tanggal kadaluarsanya.
"Pelabelan seperti ini kadang-kadang dimanfaatkan sekelompok orang, terutama para elit untuk 'proyekan'," ujarnya.
Potensi ekonomi besar
Sebulan setelah menandatangani PP JPH, Presiden Joko Widodo meluncurkan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019-2024.
Mengutip Menteri Bappenas, Presiden mengatakan, potensi ekonomi syariah tinggi dan di tahun 2023 akan mencapai 3 triliun dollar (sekitar Rp 45.000 triliun).
Saat ini, menurut data Indikator Global Ekonomi Islam 2018-2019, Indonesia masih berada di posisi 10 dalam peringkat ekonomi syariah dunia.
Menurut data yang sama, di tahun 2017, masyarakat Indonesia mencatatkan pengeluaran sebesar US$218.8 miliar (di atas Rp 3.000 triliun) pada sektor ekonomi Islam.
"Saya kira ini menjadi sebuah step untuk kita memasarkan produk-produk kita yang sudah banyak. Sehingga kita tidak hanya menjadi negara konsumen terbesar produk halal global, tetapi juga menjadi produsen terbesar..." kata Jokowi seperti dikutip dari setkab.go.id.
Direktur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan, Marolop Nainggolan, mengatakan yakin regulasi yang mewajibkan sertifikat halal akan mendukung eskpor produk Indonesia.
Salah satu pasar potensial yang ingin ditembus pemerintah adalah Timur Tengah, utamanya Arab Saudi, mengingat saat musim haji saja, lebih dari 200.000 WNI berada di sana.
"Kalau saya hitung, dari pemenuhan kebutuhan haji saja, saya harapkan peningkatan ekspor halal Indonesia ke Arab Saudi dan Timur Tengah bisa tumbuh lima persen," ujarnya.
'Halal dan Haram jangan dijadikan bisnis'
Pengamat Islam moderat Neng Dara Affiah mengkritisi pertimbangan ekonomi sebagai salah satu dasar menerapkan kewajiban sertifikasi.
"Kehalalan dan keharaman itu bukan untuk bisnis, (tapi) untuk memastikan makanan tidak mengandung bahaya apapun," ujarnya.
Jangan diartikan 17 Oktober 2019...bim salabim bersertifikat halal semua. Jadi diberi tahapan waktuSukoso , Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama
"Itu namanya memanfaatkan agama untuk kepentingan dagang. Menurut saya justru menyalahi hakikat agama."
Neng Dara mengatakan konsep halal haram utamanya mengatur apa yang dimakan atau minum itu baik dan sehat
.
Hak atas fotoANTARA FOTOImage captionDirektur Kerja Sama Pengembangan Ekspor Kementerian Perdagangan, Marolop Nainggolan, mengatakan yakin regulasi yang mewajibkan sertifikat halal akan mendukung eskpor barang Indonesia ke luar negeri.
Pernyataan itu dibantah oleh Staf Khusus Wakil Presiden, Wijayanto Samirin.
"Sama sekali tidak ada interest ke sana (kapitalisasi agama)...Regulasi ini muncul untuk mempermudah proses dan meningkatkan kepastian terkait sertifikasi halal," ujarnya.
Laporan ini merupakan seri pertama liputan khusus menguatnya konservatisme Islam dalam 74 tahun kemerdekaan Indonesia.
Post a Comment