Pengertian Hak Interpelasi

Pengertian Hak Interpelasi. Dewan Perwakilan Rakyat memiliki 3 fungsi, yakni fungsi pengawasan, fungsi legislasi dan fungsi anggaran. Salah satu fungsi pengawasan yang dimiliki oleh Dewan Perwakilan Rakyat adalah Hak Interpelasi. Adanya fungsi pengawasan melalui hak Interpelasi ini merupakan konsekuensi dari doktrin pemerintahan konstitusional, yakni bahwa kekuasaan pemerintahan harus selalu dibatasi agar tidak terjadi kesewenang-wenangan oleh Pemerintah terhadap rakyat. 

Definisi Hak Interpelasi

Pengertian Hak Interpelasi adalah merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Penjelasan Pasal 27A, UU no 22 tahun 2003).

Hak interpelasi adalah hak dimana meminta keterangan yang ditujukan kepada seorang presiden mengenai kebijaksanaan pemerintah yang dengan syarat harus didukung dan ditandatangani oleh paling sedikit tiga puluh orang anggota dan disetujui oleh suatu sidang paripurna DPR. Hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi.

Penggunaan hak interpelasi dapat digunakan oleh DPR terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Presiden, jika kebijakan Presiden itu dianggap melanggar GBHN. Apabila dalam pelaksanaan hak interpelasi itu DPR menganggap kebijakan Presiden itu menyimpang dari GBHN, DPR dapat memberikan memorandum I dan Jika dalam waktu 3 bulan Presiden tidak mengindahkan memorandum I tersebut, maka DPR dapat memberikan memorandum II. Jika dalam waktu 1 bulan Presiden tidak mengindahkan memorandum II tersebut, maka DPR mengundang MPR untuk mengadakan persidangan istimewa guna meminta pertanggungan jawab Presiden.

Pelaksanaan hak interpelasi DPR itu berkaitan dengan pertanggungjawaban politik bukan pertanggung jawaban hukum. Artinya pelaksanaan hak interpelasi itu dalam rangka untuk meminta keterangan Presiden terkait dengan tindakan-tindakan politis Presiden, misalnya Presiden menaikkan harga BBM.

Hak Interpelasi tidak bisa digunakan terhadap Presiden apabila Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum, seperti korupsi. Jika ini yang terjadi, maka hak angket yang dapat digunakan oleh DPR guna menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden.

Dengan demikian, jika MPR mengadakan persidangan istimewa untuk meminta pertanggungjawaban Presiden, dan apabila Presiden terbukti melanggar GBHN, maka MPR bisa memberhentikan Presiden dari jabatannya. Persidangan istimewa diadakan oleh MPR guna meminta pertanggung jawaban politik Presiden. Bukan pertanggungjawaban hukum.Khususnya terkait dengan pelanggaran hukum pidana.
.

No comments