Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya

Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya. Istilah dan definisi pengungsi pertamakali muncul pada waktu Perang Dunia Pertama, yang dianggap sebagai titik kulminasi dari proses pembangunan sebuah bangsa. Para pengungsi yang merupakan korban dari perang dunia adalah orang-orang yang sangat miskin dan tidak dapat mencari penghidupan serta memperbaiki taraf kehidupan mereka tanpa adanya bantuan perlindungan dari negara dimana mereka berada.

Kepergian mereka juga karena terpaksa, akibatnya mereka tidak dapat mengurus dokumen-dokumen perjalanan yang sangat dibutuhkan sewaktu mereka berjalan melintasi batas negara untuk pergi mengungsi ke negara lain. Keadaan yang sangat sulit dan memprihatinkan ini yangmengilhami timbulnya definisi tentang pengungsi.

Pengertian Pengungsi Serta Kriteria Dan Jenisnya. Istilah dan definisi pengungsi pertamakali muncul pada waktu Perang Dunia Pertama, yang dianggap sebagai titik kulminasi dari proses pembangunan sebuah bangsa.


Definisi Pengungsi

Pengertian pengungsi adalah seseorang yang disebabkan oleh ketakutan yang beralasan akan penganiayaan, yang dikarenakan oleh alasan atas nama ras, agama kebangsaan, keanggotaan kelompok sosial tertentu dan keanggotaan partai politik tertentu, berada diluar negara kebangsaannya dan tidak menginginkan perlindungan dari negara tersebut.

Menurut Pietro Verri definisi tentang pengungsi dengan mengutip bunyi Pasal 1 UN Convention on the Status of Refugees tahun 1951 adalah ‘applies to many person who has fled the country of his nationality to avoid persecution or the threat of persecution’. Pengungsi adalah orang-orang yang meninggalkan negaranya karena adanya rasa ketakutan akan penyiksaan atau ancaman penyiksaan. Jadi terhadap mereka yang mengungsi masih dalam lingkup wilayah negaranya belum dapat disebut sebagai pengungsi menurut Konvensi Tahun 1951.

Menurut United Nation High Commisioner for Refugees (UNHCR) Perserikatan Bangsa-Bangsa, dalam Resolusi 428 (V), bulan Desember 1959. United Nations High Commissioner for Refugees (Komisi Tinggi PBB untuk Urusan Pengungsi) di bentuk pada bulan Januari 1951. UNHCR memberikan pengertian pengungsi dengan menggunakan dua istilah, yaitu pengungsi mandat dan pengungsi statuta. Istilah yang dipergunakan ini bukan istilah yuridis, melainkan untuk alasan praktis atau kemudahan saja. Pengertian istilah tersebut adalah sebagai berikut.
  1. Pengungsi Mandat adalah orang-orang yang diakui statusnya sebagai pengungsi oleh UNHCR sesuai dengan fungsi, wewenang atau mandat yang ditetapkan oleh statute UNHCR.
  2. Pengungsi statuta adalah orang-orang yang berada di wilayah negara-negara pihak pada Konvensi 1951 (setelah mulai berlakunya konvensi ini sejak tanggal 22 April 1954) dan/atau Protokol 1967 (sesudah mulai berlakunya Protokol ini sejak 4 Oktober 1967). Jadi antara kedua istilah ini hanya dipakai untuk membedakan antara pengungsi sebelum Konvensi 1951 dengan pengungsi menurut Konvensi 1951. Kedua kelompok yang dalam instrumen-instrumen internasional masuk dalam kategori pengungsi yang dapat mendapat perlindungan UNHCR.

Pengungsi dalam pengertian yang umum adalah orang yang dipaksa keluar dari wilayah negaranya.Paksaan yang dilakukan kepada mereka dilatarbelakangi oleh kondisi yang tidak memungkinkan adanya rasa aman atau jaminan keamanan atau dirinya oleh pemerintah.

Kriteria Pengungsi

Dari definisi pengungsi dapat diketahui ada lima kriteria yang harus dipenuhi untuk menentukan status pengungsi seseorang adalah:
  1. Ketakutan yang beralasan yakni kecemasan yang sungguh-sungguh.
  2. Penganiayaan yakni adanya persekusi.
  3. Alasan ras, agama, kebangsaan, keanggotaannya di dalam kelompok sosial tertentu atau pendapat politik yang dimilikinya.
  4. Di luar negara kebangsaannya atau berada di luar kewarganegaraannya
  5. Tidak dapat atau tidak ingin dikarenakan ketakutannya itu memperoleh perlindungan dari negaranya atau kembali ke negaranya.

Jenis Pengungsi

  1. Pengungsi karena bencana alam (natural disaster). Pengungsian ini pada prinsipnya masih dilindungi negaranya untuk keluar menyelamatkan jiwanya, dan orang-orang ini masih dapat minta tolong pada negara dari mana ia berasal.
  2. Pengungsi karena bencana yang dibuat Manusia (man made disaster). Pengungsi disini pada prinsipnya pengungsi keluar dari negaranya karena menghindari tuntutan (persekusi) dari negaranya. Biasannya pengungsi ini karena alasan politik terpaksa meninggalkan negaranya, orang - orang ini tidak lagi mendapat perlindungan dari pemerintah dimana ia berasal.
Dari dua jenis pengungsi di atas yang diatur oleh Hukum Internasional sebagai Refugee Law adalah jenis yang kedua, sedang pengungsi karena bencana alam itu tidak diatur dan dilindungi oleh Hukum Internasional.
.

No comments