Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power)
Pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power). Dalam pemerintahan yang terpusat, disebut-sebut pemerintah memiliki kekuasaan yang absolut dalam beberapa hal sekaligus. Hal itulah yang kemudian menjadi hambatan bagi terciptanya pemerintahan yang adil. Pasalnya, ketika suatu pemerintahan memiliki kuasa absolut terhadap beberapa hal, misalnya dalam pembuatan peraturan perundang-undangan, menjalankan fungsi kepemerintahan, hingga peradilan, Tentu saja hal tersebut menjadi masalah besar, karena kesewenang-wenangan akan berbuah ketidakadilan kepada masyarakat. Oleh karenanya, beberapa pemikir politik Barat mulai mengembangkan pemikiran mereka mengenai teori pemisahan kekuasaan dan pembagian kekuasaan. Berikut adalah penjelasan seputar pengertian Pemisahan Kekuasaan (Separation of power).
Definisi Pemisahan Kekuasaan
Separation of power (pemisahan kekuasaan) adalah merupakan doktrin yang membagi fungsi pemerintahan atas tiga: eksekutif, legislative dan yudikatif. Tiga fungsi ini dijalankan oleh tiga lembaga yang berbeda dan terpisah. Contoh yang paling tepat untuk ini adalah Amerika Serika (AS). Masing-masing fungsi ini dijalankan oleh Presiden, Kongres (Senat dan DPR), dan Mahkamaah Agung.
Pengertian Pemisahan kekuasaan berarti bahwa kekuasaan negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun mengenai fungsinya.
Separation of power merupakan teori pemisahan kekuasaan yang dicetuskan oleh Montesquieu (1689 -1755), bahwa dalam suatu sistem pemisahan kekuasaan itu harus terpisah (separation), baik mengenai fungsi (tugas) maupun mengenai alat kelengkapan Negara yang melaksanakan:
- Kekuasaan legislatif, dilaksanakan oleh suatu perwakilan rakyat (Parlemen).
- Kekuasaan eksekutif, dilaksankan oleh pemerintah (Presiden atau Raja dengan bantuan Menteri-menteri)
- Kekuasaan yudikatif, dilaksanakan oleh badan peradilan (Mahkamah Agung dan pengadilan di bawahnya). (http://www.negarahukum.com/)
Post a Comment