Pengertian Orang Asing

Pengertian Orang Asing. Jika mendengar kata orang asing pastinya kita sudah dapat memahami bahwa yang dimasud tersebut adalah orang yang bukan berasal dari suatu daerah atau negara tersebut dan biasanya orang mengatakan dengan istilah pendatang. Nah berikut adalah penjelasan seputar pengertian orang Asing.

Definisi Orang Asing

Pengertian Orang asing adalah warga negara asing yang berada atau bertempat tinggal pada suatu negara tertentu. Dengan kata lain bahwa orang asing adalah semua orang yang bertempat tinggal pada suatu negara tertentu , tetapi dia bukan termasuk warga negara dari negara tersebut.

Orang Asing menurut Peraturan Perundang-Undangan

  1. Pasal 1 Huruf a UU Nomor 3 Tahun 1958 Tentang Penempatan Tenaga Asing adalah ”tiap orang bukan warga negara Republik Indonesia”.
  2. Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 6 UU Nomor 9 Tahun 1992 Tentang Keimigrasian adalah “orang bukan Warga Negara Republik Indonesia”.
  3. Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 4 UU Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan adalah “orang bukan Warga Negara Indonesia”.
  4. Orang Asing menurut Pasal 1 Angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian adalah “orang yang bukan warga Negara Indonesia”.
  5. Dalam hal orang asing hukum Internasional ikut campur tangan, artinya orang asing di dalam suatu negara itu dilindungi oleh hukum Internasional.

Perlindungan Orang Asing ada dua macam

  1. Secara positif, artinya negara tempat dimana orang asing itu berada harus memberikan kepadanya beberapa hal-hak tertentu. Jadi, suatu hak minimum itu dijamin; dan.
  2. Secara negatif, artinya suatu negara itu tidak dapat mewajibkan sesuatu kepada orang asing yang berada di negaranya itu. Jadi orang asing itu di suatu negara tidak dapat dibebani kewajiban tertentu, misalnya kewajiban militer.

Tetapi pada asasnya orang asing itu diperlakukan sama dengan warga negara , sedang isinya ada juga perbedaannya Adapun perbedaan antara orang asing dan warga negara terletak pada kedudukan hak dan kewajibannya yang mana isi kedudukan (hak) sebagai warga negara:
  1. Hanya warga negara mempunyai hak-hak politik, misalnya hak memiih atau dipilih
  2. Hanya warga negara mempunyai hak diangkat menduduki jabatan negara.

Menurut Undang-Undang darurat Republik Indonesia yang termuat dalam lembaran negara 1955 nomor 33 tentang kependudukan di Indonesia. Orang asing yang menjadi penduduk negara Indonesia adalah jika dalam selama orang asing itu menetap di Indonesia. Untuk menetap di Indonesia orang asing itu harus mendapat izin bertempat tinggal dari pemerintah Indonesia.
.

No comments